Saturday, November 24, 2012

ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN MANAJEMEN


Bentuk-bentuk organisasi
Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
·         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·         Sub sistem koperasi :
1.      individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

·         Identifikasi Ciri Khusus
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·         Sub sistem
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         Rapat Anggota,
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.      Penetapan Anggaran Dasar
2.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5.      Pengesahan pertanggung jawaban
6.      Pembagian SHU
7.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Ø Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
2.    Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.    Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.    Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.    Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Ø Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Ø Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.


Pola Manajemen Koperasi
·       Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·       Rapat Anggota
·       Pengurus
fungsi pengurus adalah:
1.    Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.    Pemberi nasihat
3.    Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.    Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.    Simbol
·       Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·       Manajer
·       Partisipasi Anggota
·       Pendekatan Sistem pada Koperasi
·       Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/

PENGERTIAN KOPERASI, DEFINISI KOPERASI, PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)

·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi menurut Arifinal Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi menurut Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE

  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
    anggota
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama


PRINSIP RAIFFEISEN

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
  1.  Swadaya
  2.  Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  7. PRINSIP ICA
  8. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  9. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  10. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  11. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  12. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  13. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi


Sunday, November 11, 2012

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi



Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan oranng-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sertasebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asa kekeluargaan.
Koperasi mempunyai beberapa konsep, seperti :
a.      Konsep Koperasi Barat
Konsep ini merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.     Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c.      Konsep Koperasi Negara
Dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Koperasi mempunyai 3 aliran koperasi, seperti :
A.    Aliran Yardstick
1.     Koperasi ini dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
2.     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di negaraAS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
B.    Aliran Sosialis
1.     Koperasi ini dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
2.     Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
C.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.     Koperasi ini sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.     Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Sejarah Perkembangan Koperasi
            Koperasi lahir pada tanggal 12 juli 1947, menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia). koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di tasikmalaya. Yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta.
Pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a.      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di tasikmalaya.
b.     Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c.      Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung. Keputusan penting dalam kongres II antara lain :
a.      Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b.     SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta. Keputusan penting dalam kongres III antara lain :
a.      Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b.     Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah uu perkoperasian No. 25 tahun 1992.