Pengertian
SHU Informasi Dasar
Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun waktu. Pengertian
SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian.
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun. buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.
Cadangan koperasi 40%,
2.
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
3.
dana karyawan 5%,
4.
dana pendidikan 5%,
5.
dana sosial 5%,
6.
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
SHU per anggota
Keterangan
:
SHU
A = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika
SHU Pa = Va x JUA
+ S a x JMA
—–
—–
VUK
TMS
|
|
Keterangan :
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
RUMUS
SHU
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota.
Y :
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi.
X :
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha.
Dengan model matematika, SHU
Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
|
|
Keterangan :
Y :
Jasa Usaha Anggota
X :
Jasa Modal Anggota
Ta :
Total transaksi Anggota
Tk :
Total transaksi Koperasi
Sa :
Jumlah simpanan anggota
Sk :
Simpanan anggota total
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah
yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal
ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total
modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
- Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan. Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai SHU peranggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Ø Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua
bagian.
Ø Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai
berikut :
o
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari
usaha dengan anggota :
A.
30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
B.
50 % Untuk Anggota berjasa dan
Penyimpan.
C.
5 % Untuk dana Pengurus.
D.
5 % Untuk dana kesejahteraan
Pegawai/Karyawan koperasi.
E.
5 % Untuk dana Pendidikan.
F.
2,5 % Untuk dana Pembangunan Daerah
Kerja.
G.
2,5 % Untuk dana sosial.
o
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari
usaha dengan bukan Anggota :
A.
60 % Untuk dana cadangan koperasi
B.
10 % Untuk dana Pengurus
C.
5 % Untuk dana kesejahteraan
Pegawai/karyawan koperasi.
D.
10 % Untuk dana Pendidikan.
E.
5 % Untuk dana Pembangunan Daerah
Kerja.
F.
10 % Untuk dana Sosial.
SUMBER: