Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi. Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian
Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada
para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha
lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan
sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering
kita dengar adalah
- Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit) segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
- Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm) membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
- Meminimumkan biaya (minimize cost) segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai
nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help,
peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia
berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Definisi
Tujuan Perusahaan Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Jadi tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya.
Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1).
- Maximization of sales (William Banmoldb) mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
- Maximization of management utility (Oliver Williamson) mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok.
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon) Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan
dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang
berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
· Teori laba dalam menghadapi risiko
Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.
· Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.
· Teori laba monopoli
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan karena faktor-faktor (skala ekonomis, kebutuhan-kebutuhan modal atau hak paten) bisa bertindak sebagai monopolis yang memungkinkan merekauntuk mempertahankanlaba di atas normal untuk jangka panjang.
· Teori laba inovasi
Pada teori inovasi ini, laba di atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.
Fungsi laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.Koperasi sebagai badan usaha Dalam fungsinya sebagai
suatu badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri.
sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan Usaha Koperasi
1.
Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan
hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik
dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2.
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3.
Permodalan koperasi
o
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang
dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha
dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri Modal investasi adalah sejumlah
uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu
perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
o
Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan
di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka
pendek perusahaan.
4.
SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan
usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara
membagi shu kepada anggota.
http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/http://fannihappy.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://sissyshantie.wordpress.com/2010/11/28/tujuan-dan-fungsi-koperasi-2/
No comments:
Post a Comment