Bentuk-bentuk organisasi
Menurut
Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem koperasi :
1. individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut
Ropke :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
·
Identifikasi Ciri Khusus
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
Di
Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
·
Rapat Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1. Penetapan
Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
4. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5. Pengesahan
pertanggung jawaban
6. Pembagian
SHU
7. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Ø Pengurus adalah seseorang
yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi,
2.
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban,
4.
Maintenance daftar anggota dan
pengurus,
5.
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan,
6.
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Ø Pengelola adalah Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Ø Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Pola
Manajemen Koperasi
· Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Rapat
Anggota
· Pengurus
fungsi pengurus
adalah:
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi nasihat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. Simbol
· Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
· Manajer
· Partisipasi
Anggota
· Pendekatan
Sistem pada Koperasi
· Pengurus
Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
No comments:
Post a Comment