Saturday, November 24, 2012

ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN MANAJEMEN


Bentuk-bentuk organisasi
Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
·         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·         Sub sistem koperasi :
1.      individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

·         Identifikasi Ciri Khusus
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·         Sub sistem
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         Rapat Anggota,
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.      Penetapan Anggaran Dasar
2.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5.      Pengesahan pertanggung jawaban
6.      Pembagian SHU
7.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Ø Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
2.    Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.    Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.    Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.    Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Ø Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Ø Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.


Pola Manajemen Koperasi
·       Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·       Rapat Anggota
·       Pengurus
fungsi pengurus adalah:
1.    Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.    Pemberi nasihat
3.    Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.    Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.    Simbol
·       Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·       Manajer
·       Partisipasi Anggota
·       Pendekatan Sistem pada Koperasi
·       Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/

No comments:

Post a Comment