Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan oranng-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sertasebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asa kekeluargaan.
Koperasi mempunyai beberapa konsep, seperti :
a.
Konsep Koperasi Barat
Konsep ini merupakan
organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
b.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan
bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c.
Konsep Koperasi Negara
Dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi
karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas
dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan
pernah tumbuh dan berkembang.
Koperasi mempunyai 3 aliran koperasi,
seperti :
A.
Aliran Yardstick
1.
Koperasi ini dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
2.
Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di negaraAS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda, dll.
B.
Aliran Sosialis
1.
Koperasi ini dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
2.
Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
C.
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
1.
Koperasi ini sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi
lahir pada tanggal 12 juli 1947, menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia). koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia
karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh
R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan
koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh
Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di indonesia
mengadakan kongres koperasi yang pertama di tasikmalaya. Yang kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kemudian, melalui perjuangan
yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan
Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin
mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan
Bung Hatta.
Pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Keputusan
penting dalam kongres I antara lain :
a.
Mendirikan Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di tasikmalaya.
b.
Mengajukan berdirinya “Koperasi
Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c.
Menetapkan tanggal 12 Juli
sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres
koperasi ke II di Bandung. Keputusan penting dalam kongres II antara lain :
a.
Mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
b.
SOKRI di ubah menjadi Dewan
Koperasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres
Koperasi ke III di Jakarta. Keputusan penting dalam kongres III antara lain :
a.
Penyempurnaan Organisasi
Gerakan Koperasi.
b.
Menghimpun bahan untuk
undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah uu perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah uu perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Thanks yah untuk materinya
ReplyDeletesangat membantu dalam menyusun materi ini pengertian koperasi di blog saya
apapengertianahli
Arigato.....