Sunday, November 11, 2012

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi



Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan oranng-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sertasebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asa kekeluargaan.
Koperasi mempunyai beberapa konsep, seperti :
a.      Konsep Koperasi Barat
Konsep ini merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.     Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c.      Konsep Koperasi Negara
Dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Koperasi mempunyai 3 aliran koperasi, seperti :
A.    Aliran Yardstick
1.     Koperasi ini dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
2.     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di negaraAS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
B.    Aliran Sosialis
1.     Koperasi ini dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
2.     Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
C.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.     Koperasi ini sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.     Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Sejarah Perkembangan Koperasi
            Koperasi lahir pada tanggal 12 juli 1947, menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia). koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di tasikmalaya. Yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta.
Pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a.      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di tasikmalaya.
b.     Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c.      Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung. Keputusan penting dalam kongres II antara lain :
a.      Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b.     SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta. Keputusan penting dalam kongres III antara lain :
a.      Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b.     Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah uu perkoperasian No. 25 tahun 1992.

 





1 comment:

  1. Thanks yah untuk materinya
    sangat membantu dalam menyusun materi ini pengertian koperasi di blog saya
    apapengertianahli
    Arigato.....

    ReplyDelete