Saturday, January 12, 2013

Poliomielitis


Poliomielitis (polio) adalah suatu pernyakit infeksi yang disebabkan oleh virus menular yang menyerang tubuh termasuk otot dan saraf dan dapat mengakibatkan terjadinya kelumpuhan. Sulit bernapas hingga terkadang berakhir dengan kematian. Sebagian besar kasus polio terjadi pada balita berusia antara 3-5 tahun. Virus berkembang di dalam dinding faring atau saluran cerna bagian bawah, menyebar ke jaringan getah bening dan menyebar masuk ke dalam aliran pembuluh darah sebelum menembus. Meskipun polio dapat meyebabkan kelumpuhan atau kematian, tapi sebagian besar orang yang terinfeksi virus tidak menjadi sakit dan tidak menyadari bahwa dirinya telah terinfeksi polio. Ada beberapa macam penyakit polio, diantaranya :
1.      Nonparalytic polio  adalah orang yang terinfeksi virus polio tapi tidak menyebabkan kelumpuhan. Gejala yang ditimbulkan seperti demam, sakit tenggorokan, sakit kepala, muntah, kelelahan, leher nyeri atau kaku, kejang otot dan meningitis.
2.      Paralytic polio adalah polio yang menyebabkan kelumpuhan, bentuk yang paling parah dari polio. Gejala awal yang timbul adalah demam, sakit kepala dan kadang mengalami gejala dari nonparalytic polio. Tapi dalam waktu 1-10 hari muncul gejala kelumpuhan seperti kehilangan refleks, nyeri otot yang parah, kejang dan tungkai seperti lepas atau tidak memiliki kekuatan. Awal dari kelumpuhan ini bisa terjadi secara tiba-tiba.
Orang yang telah sembuh dari polio terkadang ada yang mengalami post-polio syndrome, yaitu sindrom pasca polio yang umumnya ditandai dengan kelemahan otot, sendi dan nyeri, kelelahan meskipun hanya sedikit melakukan aktivitas, otot atrofi, masalah di pernapasan atau menelan, gangguan tidur dan tidak tahan terhadap udara dingin.
Beberapa tanda dan Gejala
o   kesulitan bernapas,
o    kesulitan menelan,
o   retensi urin,
o   sembelit,
o   mengeluarkan air liur (ileran),
o   sakit kepala,
o    turun naik suasana hati,
o   nyeri dan kejang-kejang otot,
o   dan kelumpuhan.


Beberapa jenis Polio
Ø  Polio non-paralisis menyebabkan demam, muntah, sakit perut, lesu, dan sensitif. Terjadi kram otot pada leher dan punggung, otot terasa lembek jika disentuh.
Ø  Polio paralisis spinal adalah strain poliovirus ini menyerang saraf tulang belakang.
Ø  Polio bulbar adalah polio jenis ini disebabkan oleh tidak adanya kekebalan alami sehingga batang otak ikut terserang

POLA MANAJEMEN KOPERASI


PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Defenisi Manajemen menurut G. Terry adalah Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga.
Manajemen Organisasi Koperasi adalah mengenal perangkat organisasi koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan
.
Dalam konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdiri atas 4 hal yaitu   :
  1.   Rapat Anggota Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah : Menetapkan Anggaran Dasar /ART, Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi, Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas, Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas, Amalgamasi dan pembubaran koperasi.
  2.  Pengurus  adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus. Pengurus berwenang: Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi, Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi, Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan. 
  3.  Pengawas pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan rapat angoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada rapat anggota. Syarat-syarat menjadi pengawas :
a.       Mempunyai kemampuan berusaha.
b.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin.
c.       Harus berani mengemukakan pendapat.
d.      Rajin bekerja, semangat dan lincah. 
4. Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran. Robert L. Katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah:
·         Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
·         Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
·         Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Pendekatan pada Sistem Koperasi

Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  1.  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). 
  2.  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem : a.     Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. b.      Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber. Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.
 Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi
  1.  The Businnes function Communication System (BCS).s
  2. Sistem Komunikasi antar anggota. 
  3. Sistem Informasi Manajemen Anggota
Sumber

SISA HASIL USAHA


Pengertian SHU Informasi Dasar
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun waktu. Pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian.

 Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun. buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha  yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. 
  4.  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.      Cadangan koperasi 40%,
2.      jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
3.      dana karyawan 5%,
4.      dana pendidikan 5%,
5.      dana sosial 5%,
6.      dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota




 
SHUA = JUA + JMA
 

Keterangan      :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika


SHU Pa =   Vx JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS

 
  Keterangan      :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


RUMUS SHU


SHU Koperasi = Y + X

 
 



Keterangan      :

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota.
Y                     : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi.
X                     : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha.

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)


 
 
Keterangan      :

Y         : Jasa Usaha Anggota
X         : Jasa Modal Anggota
Ta        : Total transaksi Anggota
Tk        : Total transaksi Koperasi
Sa        : Jumlah simpanan anggota
Sk        : Simpanan anggota total

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota. 
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan. 
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi. 
  4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU peranggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Ø  Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
Ø  Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut :
o   Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
A.    30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
B.     50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
C.     5 % Untuk dana Pengurus.
D.    5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
E.     5 % Untuk dana Pendidikan.
F.      2,5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
G.    2,5 % Untuk dana sosial.
o   Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota :
A.    60 % Untuk dana cadangan koperasi
B.     10 % Untuk dana Pengurus
C.     5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/karyawan koperasi.
D.    10 % Untuk dana Pendidikan.
E.     5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
F.      10 % Untuk dana Sosial.
SUMBER: