Saturday, January 12, 2013

SISA HASIL USAHA


Pengertian SHU Informasi Dasar
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun waktu. Pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian.

 Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun. buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha  yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. 
  4.  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.      Cadangan koperasi 40%,
2.      jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
3.      dana karyawan 5%,
4.      dana pendidikan 5%,
5.      dana sosial 5%,
6.      dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota




 
SHUA = JUA + JMA
 

Keterangan      :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika


SHU Pa =   Vx JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS

 
  Keterangan      :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


RUMUS SHU


SHU Koperasi = Y + X

 
 



Keterangan      :

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota.
Y                     : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi.
X                     : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha.

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)


 
 
Keterangan      :

Y         : Jasa Usaha Anggota
X         : Jasa Modal Anggota
Ta        : Total transaksi Anggota
Tk        : Total transaksi Koperasi
Sa        : Jumlah simpanan anggota
Sk        : Simpanan anggota total

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota. 
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan. 
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi. 
  4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU peranggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Ø  Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
Ø  Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut :
o   Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
A.    30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
B.     50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
C.     5 % Untuk dana Pengurus.
D.    5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
E.     5 % Untuk dana Pendidikan.
F.      2,5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
G.    2,5 % Untuk dana sosial.
o   Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota :
A.    60 % Untuk dana cadangan koperasi
B.     10 % Untuk dana Pengurus
C.     5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/karyawan koperasi.
D.    10 % Untuk dana Pendidikan.
E.     5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
F.      10 % Untuk dana Sosial.
SUMBER:


 


No comments:

Post a Comment